Apakah larangan menyebarkan suatu berita hanya karena berita tersebut dusta/tidak benar terjadi?
Dan ketika beritanya benar terjadi lalu selalu boleh disebarkan? Tidak ada lagi pertimbangan maslahat-madharat untuk penyebaran berita?
Namun tidak hanya sekali mendapat fawaid bahwa ternyata tak seharusnya tayangan telivisi memperlihatkan berita kejahatan yang meskipun telah terungkap untuk ditayangkan pula reka ulang kejahatan yang telah dilaksanakan penjahat tersebut atau memberitakan bagaimana praktek kejahatannya.
Mungkin bisa jadi cara kejahatannya ditiru. Mungkin akan terasa 'ah ada contohnya' yg ketika seseorang memiliki sedikit niat jelek yang karena ada contohnya dia semakin memantapkan pada niat jeleknya. Atau mungkin ketika seseorang sedang bimbang diantara kebaikan dan kejelekan maka setan dan bala tentaranya bisa lebih mudah membisikan agar memilih pada kejelekan karena telah ada contoh kejelekan yang telah disebarkan. Atau bisa pula suatu kejelekan jika disebarkan akan dipikir banyak orang merupakan hal yang lazim. Dan berbagai hal lain sepantasnya seseorang mukmin untuk menimbangnya.
Maka bagaimana menyebar kejelekan yang nampak dr gambar yg disebar dilakukan beberapa orang yang i'tikaf di Masjid Nabi, dengan pertimbangan di atas?
Selain itu, pikirkanlah jika misal rumahmu difoto atau digambarkan sedang berada di dekat orang yang sedang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan apakah kau rela menyebar gambar rumahmu dengan gambar telah tercemar tersebut? Apalagi jika gambar mereka di dalam rumahmu, apa kau rela menyebarkan juga meski karena kau ingin mencela para pelaku kemaksiatan tersebut?
Bagaimana jika yang disandingkan bukan gambar rumahmu, melainkan gambar orang terkasihmu di dekat perilaku orang2 yang melakukan kemaksiatan? Tentu kita tak rela menyebar gambar yang telah tercemar dari gambar yang ada yg kita cintai di satu gambar tersebut.